RSS Feed
Artikel Terbaru
Komentar Terbaru
FORUM DISKUSI

Translate

Kartu Nama Elektronik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

lbhjateng   :  YM ID


KANTOR PUSAT

(024) 701.11.701

(024) 701.88.701

Fax.(024) 6730.243

MOBILE CELLULER

081.325.727.432

081.575.179.212


Lembaga Bantuan Hukum di Facebook
Keagungan Tuhan

DAFTAR LINK
SPONSOR

Google PageRank Checker

Peta Server IP
Selamat Datang
image

Lembaga Bantuan Hukum

081325727432


Jl. Kanguru Raya No. 11 Gayamsari Semarang Jawa Tengah Indonesia
Konsultasi On-Line

bersama kami

FORM KRONOLOGI KASUS

CLIENT  SERVICE :

   

      
     Kemas              Joko

  

       
  BERBAYAR            Boma
     Dayat      

Andi Setiawan


Tuliskan Komentar Anda di

PESAN DINDING

Interaktif Kami

Visitor

Anda Pengunjung ke :

Daftar Pengunjung Web LBH :

Locations of visitors to this page

SLINK

Korupsi Yang Baik Dan Benar?

Apakah mungkin sebaiknya peraturan tentang korupsi tidak bersifat larangan, tetapi petunjuk tentang bagaimana cara melakukan korupsi dengan baik dan benar. Apakah ini yang diinginkan masyarakat kita?

Tue, 17 Nov 2009 @15:29

Lembaga Pembelaan Dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Jawa Tengah

Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) termasuk sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen

Tugas LPKSM, adalah :

1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.

LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

Tue, 17 Nov 2009 @15:02

Copyright 2012 Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah All Rights Reserved